Jateng

Pengakuan Lansia Kabupaten Semarang Tagihan Pajaknya Melonjak Signifikan: Naik Empat Kali Lipat

×

Pengakuan Lansia Kabupaten Semarang Tagihan Pajaknya Melonjak Signifikan: Naik Empat Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Pajak Kabupaten Semarang
Tukimah, warga Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang mengaku tagihan pajaknya melonjak. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tukimah (69), wajib pajak warga Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tengah mengupayakan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Hal itu ia lakukan usai nominal tagihan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 “membengkak” hingga empat kali lipat daripada tahun sebelumnya.

Ia menyebut pengajuan permohonan keringanan pajak miliknya tersebut saat ini sudah dalam proses. “Sudah anak saya urus tapi berapa keringanannya nanti belum keluar,” jelasnya saat beritajateng.tv konfirmasi di rumahnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Tukimah mengaku mulanya ia memang kaget begitu menerima SPPT 2025 atas obyek pajak tanah dan bangunan tagihannya membesar. Sampai-sampai, ia menduga ada kekeliruan pada tagihan tersebut.

Sehingga, Tukimah keberatan dengan angka tagihan yang melonjak itu. Seingatnya, tahun lalu nominal tagihan pajak yang menjadi tanggungannya hanya sekitar Rp167 ribu, tetapi sekarang mencapai Rp800 ribu lebih.

BACA JUGA: BKUD Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak di Kabupaten Semarang, Begini Penjelasannya

Petugas kelurahan setempat pun meminta Tukimah menanyakan langsung ke kantor pajak. “Kebetulan pas anak saya pulang, jadi langsung dia yang akan ngurus tagihan pajak yang naiknya empat kali lipat itu,” jelasnya.

Terkait berapa luas obyek pajak secara keseluruhan, Tukimah mengaku tak begitu hafal. Namun, ia mengakui di atas lahan tersebut saat ini berdiri dua bangunan rumah.

Yakni, rumah yang ia tempati selama ini dan satu bangunan rumah dengan luas relatif lebih kecil yang sudah kakaknya jual. “Ya cuma itu saja bangunan yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah yang Tukimah tempati berada di lingkungan Baran Kauman, Kelurahan Baran. Lokasinya berjarak sekitar 80 meter dari Jalan Dr. Cipto atau jalan Ambarawa-Bandungan.

BKUD Kabupaten Semarang buka ruang permohonan keringanan pajak

Kabar sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menyampaikan, Pemkab Semarang membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan.

Apa yang dialami wajib pajak Tukimah dengan nominal pajak bertambah besar terjadi setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap objek pajak.

BACA JUGA: DJP Jawa Tengah I Sita Aset Pengemplang Pajak di Kota Semarang

Kebetulan, obyek pajak tersebut berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga, objek pajak itu ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi.

“Dari yang awalnya hanya berdiri satu bangunan rumah, sekarang sudah bertambah menjadi tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK) dan belum dilakukan pemecahan,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp