Jateng

Pengamat Ekonomi Undip soal UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen: Seperti Kembali ke Formula Lama

×

Pengamat Ekonomi Undip soal UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen: Seperti Kembali ke Formula Lama

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng | UMP 2024 2025 | UMK Jateng 2024 | UMP Jawa Tengah | Gaji KPPS
Ilustrasi upah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) akan menetapakan upah minimum provinsi (UMP) secara resmi pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Tengah akan mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yakni UMP naik sebesar 6,5 persen.

Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, menanggapi terkait kenaikan UMP 6,5 persen. Saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 11 Desember 2024, Wahyu mengaku tak tahu persis di balik alasan ditetapkannya angka 6,5 persen tersebut.

“Sebenernya kita gak tau reasoning kenapa 6,5 persen, itu secara argumentatif keekonomian kenapa begitu?” ujar Wahyu.

Kendati begitu, jika Pemprov Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar 6,5 persen, Wahyu menilai kenaikan itu tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Sebab, kata Wahyu, kenaikan 6,5 persen itu tak jauh berbeda dari formula perhitungan UMP menggunakan aturan sebelumnya.

BACA JUGA: Video Buruh Tolak Kenaikan UMP Jawa Tengah Hanya 6,5 Persen

“Dalam arti, ketika melihat pertumbuhan ekonomi 2023 kemarin kan hampir 5 persen dan inflasinya di kisaran 1 persen. Nah, itu kan kembali ke formula lama sebenernya, ketika ada UU Ciptaker,” ungkap Wahyu.

Sebelum penggunaan Permenaker 16/24, Wahyu mengungkap formula perhitungan UMP yakni perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Waktu masih pakai PP 15 itu kan kenaikan upah pertumbuhan ekonomi plus inflasi. Sebenarnya itu sebuah kenaikan yang pernah pemerintah ambil, kemudian berubah ketika UU Ciptaker. Tinggal sekarang dilihat, kondusif bagi dunia usaha atau tidak,” sambung Wahyu.

Menurutnya, kondisi perusahaan menjadi hal penting dalam penetapan UMP. Sebab, Wahyu menegaskan perusahaan menjadi partner bagi tenaga kerja atau buruh.

“Itu yang mungkin harus kita lihat lebih jauh, karena kenaikan itu kembali kepada dunia usaha, merasa terlalu berat atau tidak. Mereka akan jadi partner dari para buruh,” beber Wahyu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan