Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Buruh Tolak Kenaikan UMP Jawa Tengah Hanya 6,5 Persen

×

Video Buruh Tolak Kenaikan UMP Jawa Tengah Hanya 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini

Serikat buruh tolak kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah hanya sebesar 6,5 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA: Jika Naik 6,5 Persen, UMP Jawa Tengah 2025 Tetap Terendah se-Indonesia, Ini List Prediksi Tiap Provinsi

Buruh menilai kenaikan UMP 6,5 persen di Jawa Tengah sangat tidak adil. Dalam hal itu, ia menyinggung perbedaan yang menurutnya akan cukup jauh dengan provinsi lain. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan