Serikat buruh tolak kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah hanya sebesar 6,5 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024.
Buruh menilai kenaikan UMP 6,5 persen di Jawa Tengah sangat tidak adil. Dalam hal itu, ia menyinggung perbedaan yang menurutnya akan cukup jauh dengan provinsi lain. (*)