Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Pengamat Ekonomi Undip Soroti Kenaikan PPN jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Dampaknya

×

Pengamat Ekonomi Undip Soroti Kenaikan PPN jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Begini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
PPN 12
Ilustrasi kenaikan pajak. (Foto: Freepik)

Ia pun membeberkan sebuah penjelasan oleh Prof. Arthur Laffer, seorang penasehat ekonomi Presiden AS Reagan. Menurutnya, tarif pajak yang terlalu tinggi justru bisa menurunkan pendapatan pajak pemerintah karena dua alasan.

Pertama, akan ada penggelapan pajak dalam bentuk orang tidak mau bayar pajak. Dalam kasus kenaikan tarif PPN, bisa saja akan ada barang-barang ilegal yang tidak bayar pajak misal barang selundupan.

BACA JUGA: Yoyok Sukawi Janji Tak Akan Naikkan Pajak, Fokus Optimalisasi Aset dan BUMD

“Kedua, lewat pengurangan konsumsi atau produksi sehingga basis pajak berkurang. Dengan demikian, penerimaan pajak pemerintah juga akan berkurang,” ucapnya.

Oleh karena itu, Nugroho meminta pemerintah untuk bisa menunda atau membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini. Ia menyarankan, pemerintah dapat memburu para pengemplang pajak yang selama ini masih berkeliaran bebas.

“Masih banyak jalan menambah penerimaan pemerintah dari pajak, misalnya dengan mengejar wajib pajak bandel yang selama ini tidak bayar pajak atau mencari objek pajak baru seperti pajak karbon dan lainnya,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan