Politik

Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng Imbau TNI-Polri Jangan Cawe-cawe di Pilkada: Bisa Dipidana

×

Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng Imbau TNI-Polri Jangan Cawe-cawe di Pilkada: Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Bantuan Hukum PDIP
Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Tengah, M. Ali Purnomo, saat konferensi pers di Panti Marhaen, Kota Semarang, Selasa, 19 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Tengah, M. Ali Purnomo, menyebut, sebelum uji materiil oleh MK, Pasal 188 UU 1/15 itu tak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian yang adil.

Dalam hal itu, Ali menyoroti Pasal 71 ayat 1 dalam UU 10/16 yang menyebut “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Menurutnya, esensi Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 itu berbeda dengan Pasal 188 UU 1/15. Pasal 188 UU 1/15 itu berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

BACA JUGA: Kasus Pengerahan Kades Pemalang Mandek, Bawaslu Jawa Tengah: Gakkumdu Tidak Sepakati

Penjelasan lebih lanjut Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng

Dalam kata lain, TNI/Polri yang tak netral dalam proses Pilkada 2024 sebelumnya tak terkena sanksi pidana pada Pasal 188 UU 1/15.

“Rumusan Pasal 188 UU 1/15 ini tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Karena Pasal 188 UU 1/15 tidak sesuai dengan rumusan di dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU 10/16. Itu esensinya,” ujar Ali saat konferensi pers di Panti Marhaen, Kota Semarang, Selasa, 19 November 2024.

Ia menyebut, subyek hukum dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 jelas mengacu pada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa/lurah, dan TNI/Polri. Sementara, kata dia, rumusan Pasal 188 UU 1/15 menghilangkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subyek.

“Padahal di Pasal 71-nya mengatur terkait larangan perbuatan oleh subyek hukum tadi. Ada pejabat negara, daerah, TNI/Polri, lurah/kades, dan ASN,” tuturnya.

TNI/Polri tak usah cawe-cawe di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Ali mewanti-wanti kepada TNI/Polri agar tidak “cawe-cawe” selama proses Pilkada 2024. Sebab, kata dia, TNI/Polri yang ketahuan terlibat dalam Pilkada 2024 bisa terkena sanksi pidana.

“Dengan terbitnya putusan MK Nomor 136 ini, maka bagi aparat daerah dan TNI/Polri ketika melanggar, dapat masuk hukum pidana. Awalnya itu gak ada ketentuan pidananya, oleh karena itu ini adalah hal yang baru. Kita paham ada pola-pola yang menggunakan pejabat daerah, TNI, terutama Polri,” beber Ali.

Oleh sebabnya, Ali ingin menggencarkan putusan MK tersebut kepada masyarakat. Terlebih, kata Ali, coblosan tinggal delapan hari lagi.

BACA JUGA: Bawaslu Stop Kasus Kades Pemalang di Pekalongan, Ini Kata Tim Hukum Andika-Hendi

Ia pun meminta penyelenggara Pilkada, utamanya Bawaslu, untuk tidak menolak aduan masyarakat. Utamanya bila ada yang melaporkan terkait ketidaknetralan Polri selama proses Pilkada.

“Kepada saudara kita, pejabat daerah, TNI, terutama Polri, untuk menaati agar pemilihan kepala daerah serentak berjalan sesuai asas luber judil,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp