SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus korupsi besar kembali terungkap di tubuh BUMN, dan kali ini menimpa PT PLN (Persero). Kortas Tipikor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang menyebabkan negara rugi hingga triliunan rupiah. Dugaan ini mencuat setelah pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Pengamat politik Hersubeno Arief dalam salah satu video di kanal YouTube-nya, Hersubeno Point, pada Senin, 10 Maret 2025, menyoroti besarnya angka korupsi yang semakin menjadi-jadi.
“Kalau dulu angka ratusan juta sudah dianggap besar, sekarang sudah harus triliunan baru masuk radar pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Salah satu kasus korupsi PLN yang kini Kortas Tipikor Polri selidiki ialah mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kerugian negara perkiraan mencapai Rp1,2 triliun.
BACA JUGA: Heboh Kasus Minyakita 1 Liter Cuma Berisi 750 Ml, Begini Tanggapan Hersubeno Arief
“Jangan anggap kecil hanya karena sebelumnya ada kasus kuadriliun. Ini tetap uang rakyat, tetap harus diusut tuntas,” tegas Hersubeno.
Proyek PLTU ini berlangsung mulai tahun 2008 saat Fahmi Mukhtar memimpin PLN. Pemenang lelang proyek, PT BRN, justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak memenuhi kualifikasi. Akibatnya, sejak 2016 proyek ini mangkrak dan tidak bisa termanfaatkan.
“Ini modus klasik. Perusahaan hanya jadi perantara, dapat proyek, tapi dikerjakan pihak lain yang tidak layak,” tambahnya.
Selain itu, Hersubeno juga menyinggung lemahnya penindakan terhadap korupsi di sektor energi, termasuk skandal minyak goreng bersubsidi.
BACA JUGA: Warga Blora Ngeluh Voltase Sering Turun Rusak Barang Elektronik
Ia menyoroti temuan Satgas Pangan Mabes Polri yang mendapati tiga produsen minyak “Minyakita” menyunat takaran hingga hanya 750-900 ml, padahal seharusnya 1 liter.
“Bayangkan, rakyat sudah susah, masih juga tertipu dengan takaran minyak yang tidak sesuai,” kritiknya.
Menurut Hersubeno, pola korupsi yang berulang ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan keberpihakan aparat hukum.





