“Kan ada Badan Musyawarah (Banmus) yang menyusun jadwal rapat. Jadi ketika enggak terjadwal, ya enggak pernah ada keputusan. Cepat atau lambat tergantung DPRD-nya mau ke mana. Makanya kita akan tunggu,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemakzulan Sudewo melalui DPRD bukanlah jalur yang mudah atau sulit, melainkan jalur prosedural yang wajib ditempuh.
“Kalau enggak lewat DPRD, pemerintah pusat enggak mau menerima,” katanya.
Warga Pati surati KPK, bisakah jadi dasar untuk Bupati Sudewo mundur?
Teguh turut menanggapi perihal warga Pati yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Teguh. Namun, Teguh menilai konteksnya berbeda.
“Kalau KPK itu beda kasus, itu bukan karena beliau sebagai bupati ya, waktu itu kan beliau anggota DPR RI,” ujar Teguh.
Kendati begitu, jika KPK benar nantinya memeriksa Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka, Teguh meyakini posisi Sudewo sebagai Bupati Pati akan berimbas.
“Tetapi kalau orang kena kasus pidana, hukum, biasanya kan berimbas terhadap posisi politiknya. Kalau menteri saja harus mengundurkan diri, bupati juga nanti kalau sudah resmi sebagai tersangka ya mungkin baru mengundurkan diri,” ucapnya.
BACA JUGA: Panggil Bupati Pati Sudewo, KPK: Sebagai Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
Oleh sebabnya, Teguh menegaskan KPK tidak bisa menjadi dasar pemakzulan lewat DPRD. “KPK memeriksa persoalan korupsi sedangkan DPRD memproses hukum karena ada desakan-desakan politik demonstrasi masyarakat. Kuncinya di situ,” sambungnya.
Dalam hematnya, kerja pansus hak angket DPRD terkait pemakzulan Sudewo mesti transparan. Ia mendorong agar seluruh rapat terkait pemakzulan Sudewo terbuka untuk publik.
“Pansus itu rapatnya harus terbuka, masyarakat bisa menyaksikan siapa yang pansus undang hari ini, apa pembahasannya. Kalau rapat DPRD tidak deklarasi rahasia, publik berhak memantau,” tegasnya.
Ia menyebut keterbukaan menjadi penting agar masyarakat yakin proses politik di DPRD tidak ada tunggangan kepentingan kelompok tertentu. “Supaya Pansus itu transparan, ya buka mawon. Supaya publik bisa memonitor,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi