SEMARANG, beritajateng.tv – Nasib Bupati Sudewo disebut berada di tangan DPRD Kabupaten Pati. Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, menyebut bola panas pemakzulan Sudewo sepenuhnya berada di lembaga legislatif daerah, dalam hal ini DPRD Pati.
Jika DPRD Pati membatalkan pengajuan pemakzulan Sudewo, Teguh menyebut mereka harus memberi pernyataan bahwa tak ada pelanggaran Sudewo yang lakukan kepada masyarakat. Hal itu Teguh ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 25 Agustus 2025.
“Ibarat main bola, bola hari ini ada di DPRD. Mau disetujui impeachment berarti diproses ke pusat, kalau tidak ya selesai. Berarti harus memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang membuat harus diberhentikan,” ujar Teguh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan ini bukan hanya soal politik, melainkan ada koridor hukum yang harus ditaati.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Jalur KA, KPK Panggil Ulang Bupati Pati: Sudewo Siap Hadir 27 Agustus
“Soal apakah masyarakat masih efektif menggeruduk DPRD atau mengepung DPRD, ya tergantung selera masyarakat. Apakah mereka punya cukup energi yang lama, kan harus mengikuti terus ke DPR,” lanjutnya.
Teguh menilai wajar jika muncul pro dan kontra terkait posisi Sudewo sebagai Bupati Pati. Sebagian menilai Sudewo sudah memenuhi tuntutan, sebagian lain tetap menginginkan pencopotan. Oleh sebab itu, penentu nasib Sudewo hanyalah DPRD Pati.
“Siapa hari ini penentunya? DPRD. Pertanyaannya, DPRD seperti apa? Berani enggak DPRD mengambil keputusan di posisi sudah dapat tekanan masyarakat, media, politisi dari atas? Semua sorotan kan ke Pati ini, terutama DPRD. Hari ini memang pressure politik ada di dewan,” ujarnya.
Pemakzulan Bupati Pati bukan proses instan, harus lewat DPRD
Meski begitu, ia menekankan bahwa impeachment atau pemakzulan bukan proses instan. Sebab, kata Teguh, Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan aturan.
“Pemakzulan itu bukan sesuatu yang cepat dan langsung bisa dieksekusi. Negara ini negara hukum, artinya aturan yang jadi panglima, bukan negara politik. Kecuali Sudewo mengundurkan diri, itu beda kasus,” jelasnya.
Karena Sudewo menolak mundur, kata Teguh, mekanisme harus ditempuh lewat DPRD. Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui, mulai dari pengusulan, pembentukan pansus angket, pemeriksaan saksi dan bukti, rapat pleno DPRD, hingga usulan resmi ke pemerintah pusat.
“Setelah terverifikasi, kementerian konsultasi ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa hukum. Kalau Presiden setuju dengan pertimbangan MA, barulah pemberhentian bupati. Sebaliknya, kalau di Pansus tidak terbukti melanggar aturan, ya selesai, tidak proses ke Jakarta,” terang Teguh.
BACA JUGA: Warga Pati Kirim Ribuan Surat ke KPK, Desak Penetapan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka
Saat menanggapi perlu waktu berapa lama, Teguh menyebut hal itu bergantung pada agenda DPRD Pati.
“Kan ada Badan Musyawarah (Banmus) yang menyusun jadwal rapat. Jadi ketika enggak terjadwal, ya enggak pernah ada keputusan. Cepat atau lambat tergantung DPRD-nya mau ke mana. Makanya kita akan tunggu,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemakzulan Sudewo melalui DPRD bukanlah jalur yang mudah atau sulit, melainkan jalur prosedural yang wajib ditempuh.
“Kalau enggak lewat DPRD, pemerintah pusat enggak mau menerima,” katanya.
Warga Pati surati KPK, bisakah jadi dasar untuk Bupati Sudewo mundur?
Teguh turut menanggapi perihal warga Pati yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Teguh. Namun, Teguh menilai konteksnya berbeda.
“Kalau KPK itu beda kasus, itu bukan karena beliau sebagai bupati ya, waktu itu kan beliau anggota DPR RI,” ujar Teguh.
Kendati begitu, jika KPK benar nantinya memeriksa Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka, Teguh meyakini posisi Sudewo sebagai Bupati Pati akan berimbas.
“Tetapi kalau orang kena kasus pidana, hukum, biasanya kan berimbas terhadap posisi politiknya. Kalau menteri saja harus mengundurkan diri, bupati juga nanti kalau sudah resmi sebagai tersangka ya mungkin baru mengundurkan diri,” ucapnya.
BACA JUGA: Panggil Bupati Pati Sudewo, KPK: Sebagai Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
Oleh sebabnya, Teguh menegaskan KPK tidak bisa menjadi dasar pemakzulan lewat DPRD. “KPK memeriksa persoalan korupsi sedangkan DPRD memproses hukum karena ada desakan-desakan politik demonstrasi masyarakat. Kuncinya di situ,” sambungnya.
Dalam hematnya, kerja pansus hak angket DPRD terkait pemakzulan Sudewo mesti transparan. Ia mendorong agar seluruh rapat terkait pemakzulan Sudewo terbuka untuk publik.
“Pansus itu rapatnya harus terbuka, masyarakat bisa menyaksikan siapa yang pansus undang hari ini, apa pembahasannya. Kalau rapat DPRD tidak deklarasi rahasia, publik berhak memantau,” tegasnya.
Ia menyebut keterbukaan menjadi penting agar masyarakat yakin proses politik di DPRD tidak ada tunggangan kepentingan kelompok tertentu. “Supaya Pansus itu transparan, ya buka mawon. Supaya publik bisa memonitor,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





