PP MAJT menilai operasional karaoke tersebut merusak ketenangan serta citra Masjid Agung Jawa Tengah sebagai pusat ibadah bertaraf internasional.
Karena belum ada tanggapan dari wali kota, PP MAJT kembali mengirim surat kedua tertanggal 21 April 2025 untuk mengajukan audiensi.
BACA JUGA: 3 Daya Tarik Wisata Religi Masjid Agung Jawa Tengah, Auto ke Sini Setiap Hari!
Permasalahan bermula saat orang asing membongkar pagar tembok MAJT sepanjang empat meter. Jalan itu kemudian kendaraan roda empat dan dua manfaatkan untuk menuju lokasi karaoke. Pihak MAJT lalu menutup kembali akses tersebut.
“Penutupan kami lakukan bersama ormas Patriot Garuda Nusantara atas pimpinan Hafidz Iwan Cahyono, serta tim keamanan MAJT dan MAS,” jelas Muhyiddin.
Namun, hanya berselang 10 hari, tepatnya pada 23 April 2025, pagar kembali pihak asing rusak. Menyikapi insiden tersebut, PP MAJT menunjuk tiga perwakilan untuk menempuh jalur hukum.
Ketiganya ialah Drs Eman Sulaeman MH, Hafidz Iwan Cahyono, dan Muhammad Sholeh Muhaimin, S.Sos. Tujuan mereka jelas, menghentikan gangguan terhadap kesucian kawasan masjid (*).