SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaksana Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mendesak Wali Kota Semarang segera menindak lima karaoke liar yang berdiri di sekitar kawasan masjid.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 16 April 2025, yang tertandatangani Ketua PP MAJT Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. dan Sekretaris Drs. K.H. Muhyiddin, M.Ag.
Empat dari lima tempat karaoke tidak memiliki izin alias liar, sementara satu lainnya berizin namun tetap beroperasi di Jalan MAJT.
“Data tersebut PP MAJT peroleh berdasarkan penjelasan dari Kepala Disbudpar Kota Semarang,” ungkap Muhyiddin dalam siaran pers, Kamis, 24 April 2025.
BACA JUGA: Melihat Al-Qur’an Raksasa di Masjid Agung Jawa Tengah, Warisan Seni dan Religi dari Wonosobo
Surat dari Disbudpar bernomor B/790/500.13.6.3/IV/2025 menjelaskan, seluruh tempat karaoke di Jalan MAJT tidak berizin.
“Tidak mungkin Pemkot memberi izin operasional karaoke yang berdampingan dengan masjid,” tegas Muhyiddin.