SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaksana Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang merasa lega usai tercapai kesepakatan penutupan akses tempat karaoke ilegal di kawasan masjid.
MAJT berterima kasih kepada Polsek Gayamsari, Koramil, Pemkot Semarang, serta semua pihak yang sepakat menghentikan operasional tempat hiburan tersebut.
”Kapolsek, Dandim, dan Camat Gayamsari mendukung penuh keputusan Kepala Satpol PP tentang penutupan karaoke di kawasan MAJT,” ujar K.H. Eman Sulaeman mewakili PP MAJT saat mediasi, beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Pengelola MAJT Desak Wali Kota Semarang Tutup 5 Karaoke Liar Dekat Masjid: Masa Pemkot Kasih Izin?
Mediasi yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Semarang dihadiri sekitar 20 orang dari berbagai pihak terkait. Termasuk Plt. Kasat Pol PP Kota Semarang Marten Stevanus Da Costa, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo, Danramil Gayamsari Mayor Inf. Kamidi, Camat Gayamsari Eko Yuniarto, serta wakil dari pengelola karaoke.
Marten Stevanus Da Costa mengatakan, mediasi berlangsung karena adanya laporan dari pengurus MAJT terkait aktivitas karaoke di sekitar kawasan masjid. Ia juga menyebut pengaduan tentang penutupan jalan menuju tanah warga dan pengrusakan pagar MAJT.
Perwakilan pengelola karaoke mengklaim, ”Akses jalan yang ditutup itu menuju lahan milik Hartopo atau Bambang Wijanarko.”
Ada 5-7 karaoke liar di sekitar MAJT Semarang
Di lahan tersebut, tercatat aktivitas peternakan 15 orang dan tempat karaoke 5 hingga 7 unit. Mereka mempertanyakan keputusan MAJT menutup akses masuk ke lahan tersebut.