SEMARANG, beritajateng.tv- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) resmi menutup sementara seluruh jalur pendakian mulai 13 Oktober 2025.
Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup seluruh jalur pendakian lewat Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana tanpa batas waktu, sesuai Surat Edaran PG.06/T.2/TU/B/10/2025.
Pengelola mengambil langkah ini sebagai respons terhadap memburuknya kondisi lingkungan di kawasan taman nasional tersebut.
Selama masa penutupan, mereka fokus membersihkan jalur pendakian dan memulihkan ekosistem yang rusak akibat sampah pendaki.
BACA JUGA: Pecah! Ribuan Penari Semarang Ikut Indonesia Menari 2025, Silak Dance Crew Raih Juara #MenariDiMall
Sampah Pendaki Jadi Alasan Utama Penutupan
TNGGP menutup jalur pendakian karena pendaki membuang sampah secara berlebihan sehingga menyebabkan penumpukan yang merusak lingkungan.
Pendaki yang membuang sampah sembarangan mengganggu kenyamanan dan mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Masalah sampah ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, petugas bersama relawan telah mengevakuasi sekitar 2,4 ton sampah dari jalur pendakian Gunung Gede, yang sebagian besar berupa sampah plastik. Kegiatan pembersihan ini melibatkan kerja sama antara pengelola, relawan, dan masyarakat lokal.
Sebagai langkah pengawasan, pihak TNGGP kini memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sampah di jalur pendakian dan tengah menyiapkan penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pendaki yang melanggar ketentuan.
Upaya Pemulihan dan Seruan bagi Pendaki
Selama masa penutupan, pihak TNGGP akan menjalankan operasi pembersihan secara intensif dengan mengerahkan personel dari berbagai pihak, termasuk petugas taman nasional, TNI, Polri, mahasiswa, serta relawan.
Tim beranggotakan 44 orang akan menyisir jalur pendakian hingga area Alun-Alun Suryakencana setiap hari.
Pengelola akan menginformasikan refund atau reschedule lewat email untuk pendaki yang sudah daftar atau bayar tiket online.
TNGGP mengimbau pendaki bertanggung jawab dengan membawa sampah pulang, menaati aturan, dan menjaga kelestarian alam.
Petugas akan memberikan sanksi tegas dan tegas kepada pendaki yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).(*)





