“Tentunya pada sisa tahun anggaran ini bisa melanjutkan program-program atau hal-hal lain yang bisa ia tuntaskan di Jawa Tengah,” tandasnya.
BACA JUGA: DPRD Jateng Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar, Siapa Saja?
Tugas dan wewenang seorang Pj Gubernur tercantum dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun salah satu tugas Pj Gubernur yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang penetapannya bersama DPRD Provinsi.
Sementara itu, seorang Pj Gubernur memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan Perda hingga menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





