SEMARANG, beritajateng.tv – Ketiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jateng pengganti Ganjar Pranowo usulan DPRD Jateng telah diusulkan. Ketiga kandidat tersebut bakal bersaing dengan 3 nama lain usulan Mendagri.
Presiden Jokowi nantinya akan menentukan siapa pengganti Ganjar Pranowo yang sebentar lagi lengser.
Adapun tiga nama calon pengganti Ganjar Pranowo usulan DPRD Jateng adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badiklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Soal Pj Gubernur Pengganti Ganjar: Semua ASN, Tidak Ada Kader
“Kita DPRD Provinsi Jateng mendapat kewenangan untuk mengusulkan tiga nama. Tiga nama tersebut dari hasil yang disampaikan teman-teman pimpinan dewan maupun ketua fraksi,” kata Ketua DPRD Jateng Sumanto kepada beritajateng.tv, Rabu 9 Agustus 2023.
Ia menambahkan, usulan 3 nama lainnya akan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sumanto berharap menyebut siapapun pengganti Ganjar Pranowo yang terpilih nanti dapat meneruskan program kerja untuk Jateng yang lebih baik.
“Nanti terserah Pak Presiden mau menentukan siapa. Kami berharap bisa meneruskan sepak terjang Pak Gubernur Jawa Tengah. (Pj Gubernur) ini yang nantinya meneruskan kegiatan-kegiatan maupun program-program yang berjalan,” terangnya.
BACA JUGA: Pengamat Politik Ungkap Pj Gubernur Jateng Harus Bisa Amankan Hal Ini
Pemilihan tiga nama itu tentunya melalui proses dan pertimbangan matang. Terkait pengerucutan nama, Sumanto menyebut ada kriteria-kriteria yang mesti menenuhi syarat sebagai seorang Pj Gubernur Jateng.
“Tentunya ada kriteria. Dari temen-temen kita sendiri melihat jejak-jejaknya beliau. Ini kan yang bisa menentukan itu akhirnya Presiden. Kandidatnya sudah kita ambil dari tiga nama tersebut,” jelasnya.
Pengganti Ganjar harus tuntaskan PR di Jateng
Meski tidak menjabat dalam kurun waktu satu periode layaknya Gubernur definitif, keberadaan Pj Gubernur sangat penting. Pasalnya, sosok Pj Gubernur menjadi krusial untuk melanjutkan program dari pemimpin sebelumnya.
“Tentunya pada sisa tahun anggaran ini bisa melanjutkan program-program atau hal-hal lain yang bisa ia tuntaskan di Jawa Tengah,” tandasnya.
BACA JUGA: DPRD Jateng Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar, Siapa Saja?
Tugas dan wewenang seorang Pj Gubernur tercantum dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun salah satu tugas Pj Gubernur yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang penetapannya bersama DPRD Provinsi.
Sementara itu, seorang Pj Gubernur memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan Perda hingga menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





