BACA JUGA: Ungkap Prostitusi di Gunung Kemukus, Polda Jateng: Korban Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke dan PSK
Penyidik membawa seluruh pihak ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah itu mempermudah pengumpulan data.
Rosyid menjelaskan bahwa DWC menetapkan tarif kencan antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Ia menggunakan uang itu sebagai sumber gaji para admin.
Kasus prostitusi anak masuk ketentuan Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Penyidik menilai hukuman maksimal sepuluh tahun penjara patut diberikan pada para tersangka. (*)





