SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi di lokasi wisata Gunung Kemukus, Sragen. Korban, perempuan 19 tahun asal Semarang, dijebak melalui lowongan kerja palsu di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan korban awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan sebagai pelayan rumah makan.
Tawaran itu berasal dari S, pemilik usaha di Gunung Kemukus. Setelah beberapa waktu bekerja, korban justru dipaksa menjadi pemandu lagu dan pekerja asusila.
“Korban ingin pulang, tetapi S meminta uang tebusan sebesar Rp 1 juta agar bisa keluar dari tempat itu,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA: Viral Ijazah SD di Sragen Jadi Bungkusan Mie, Kini Sudah Ketemu Pemilik Asli, Begini Alasannya
Ibu korban, yang mengetahui kondisi anaknya, segera melapor ke Polda Jawa Tengah setelah berkonsultasi dengan UPTD PPA Pemprov Jateng.
Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung bergerak dan menemukan fakta bahwa S juga memperkerjakan tiga perempuan lain, termasuk anak di bawah umur.
“Kami menetapkan S sebagai tersangka. Dia mengelola usaha karaoke yang menyediakan layanan terlarang, termasuk praktik perdagangan manusia. Selain wanita dewasa, ada juga korban di bawah umur,” tambah Dwi.
Bisnis prostitusi berkedok tempat karaoke di Gunung Kemukus
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bisnis semacam ini bukan hanya milik S. Beberapa tempat lain di kawasan Gunung Kemukus juga melakukan praktik serupa.