SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi A DPRD Kota Semarang menyoroti penundaan pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang sedianya berlangsung pada 17 April 2026.
DPRD meminta Pemerintah Kota Semarang segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas pemerintahan daerah.
“Penundaan ini harus dengan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Yang terpenting, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi,” ujar Ali.
Ia menilai setiap tahapan seleksi harus terlaksana tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan serta memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan birokrasi.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Buka Lowongan Sekda Baru, ASN Seluruh Indonesia Bisa Daftar
Komisi A juga menyoroti masa jabatan Penjabat Sekda yang memiliki batas waktu. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat Sekda maksimal tiga bulan dan dapat di perpanjang satu kali dengan durasi yang sama.
Dengan pelantikan Penjabat Sekda pada 8 Juli 2025, masa jabatan tersebut secara normatif telah berakhir pada 8 Januari 2026 setelah perpanjangan.
Kondisi ini menurutnya perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran aturan.
Ali menyebut, DPRD memahami bahwa proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama saat ini juga menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, setiap penyesuaian tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami mendorong percepatan proses seleksi Sekda definitif secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit,” katanya.
Komisi A juga menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika perlu.
DPRD berharap proses seleksi segera diselesaikan agar kepastian kepemimpinan birokrasi tetap terjaga dan pelayanan publik di Kota Semarang tidak terganggu. (*)
Editor: Elly Amaliyah




