SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial R dugaan kuat menjadi korban penganiayaan oleh petinggi HIPMI Jateng berinisial TT. Polda Jawa Tengah telah menerima laporan kasus ini.
Kuasa hukum korban, Sukarman, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi setelah kegiatan Business Camp HIPMI Jateng yang berlangsung di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7-8 Mei 2026.
Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan dugaan kuat terlaksana secara berulang. Korban mengaku mengalami pemitingan pada leher, diseret, dipukul berkali-kali, hingga diinjak di bagian tubuh tertentu.
“Klien kami mengalami tindakan kekerasan berupa leher yang dipiting menggunakan tangan kiri terlapor. Sementara tangan kanan terlapor melakukan pemukulan secara berulang. Bahkan, korban juga sempat diinjak pada bagian tubuhnya. Klien kami tidak melakukan perlawanan sedikit pun,” tegas Sukarman saat wartawan hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Selasa, 19 Mei 2026.
BACA JUGA: Bank Jateng dan HIPMI Jakarta Timur Teken MoU Salurkan Pembiayaan Rp2,5 Miliar
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain kekerasan fisik, korban juga dugaan kuat mengalami intimidasi dan ancaman terhadapnya maupun keluarganya.
“Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman terhadapnya maupun keluarganya,” ujar Sukarman.
Tak hanya itu, telepon genggam milik korban juga dugaan kuat sempat diambil dan diduga hendak diakses secara paksa.
Dalam kondisi terluka dan mengalami trauma, korban kemudian di tempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari usai kejadian.
“Peristiwa tersebut di saksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,” katanya.
Atas peristiwa itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan seorang petinggi HIPMI Jateng berinisial TAT ke Polda Jawa Tengah pada 14 Mei 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pengaturannya tertuang dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sukarman yang akrab dengan sapaan Karman mengatakan, laporan korban telah Polda Jawa Tengah terima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.
Pihaknya juga meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi untuk melengkapi alat bukti.
“Selain korban, beberapa saksi juga akan kami hadirkan guna melengkapi alat bukti agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” ujarnya.
Penasihat hukum korban lainnya, Misbakhul Munir, menambahkan bahwa korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit terkait luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Munir meminta penyidik segera mengambil hasil visum dan memeriksa hasil pemeriksaan psikologis korban yang dugaan kuat mengalami trauma mendalam.
“Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban di tempatkan di lokasi yang aman,” ujarnya.
BACA JUGA: Dorong Ekspor Produk UMKM, HIPMI Jateng Jalin Koneksi Internasional Lewat Jawara Go Global
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Saya buka catatan saya dulu,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





