Jateng

Pengurus HIPMI Jateng Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polda

×

Pengurus HIPMI Jateng Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
HIPMI Jawa Tengah | Pengeroyokan Mahasiswa Undip | SMP Grobogan | ilustrasi kekerasan // semarang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial R dugaan kuat menjadi korban penganiayaan oleh petinggi HIPMI Jateng berinisial TT. Polda Jawa Tengah telah menerima laporan kasus ini.

Kuasa hukum korban, Sukarman, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi setelah kegiatan Business Camp HIPMI Jateng yang berlangsung di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7-8 Mei 2026.

Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan dugaan kuat terlaksana secara berulang. Korban mengaku mengalami pemitingan pada leher, diseret, dipukul berkali-kali, hingga diinjak di bagian tubuh tertentu.

“Klien kami mengalami tindakan kekerasan berupa leher yang dipiting menggunakan tangan kiri terlapor. Sementara tangan kanan terlapor melakukan pemukulan secara berulang. Bahkan, korban juga sempat diinjak pada bagian tubuhnya. Klien kami tidak melakukan perlawanan sedikit pun,” tegas Sukarman saat wartawan hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Selasa, 19 Mei 2026.

BACA JUGA: Bank Jateng dan HIPMI Jakarta Timur Teken MoU Salurkan Pembiayaan Rp2,5 Miliar

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain kekerasan fisik, korban juga dugaan kuat mengalami intimidasi dan ancaman terhadapnya maupun keluarganya.

“Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman terhadapnya maupun keluarganya,” ujar Sukarman.

Tak hanya itu, telepon genggam milik korban juga dugaan kuat sempat diambil dan diduga hendak diakses secara paksa.

Dalam kondisi terluka dan mengalami trauma, korban kemudian di tempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari usai kejadian.

“Peristiwa tersebut di saksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,” katanya.

Atas peristiwa itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan seorang petinggi HIPMI Jateng berinisial TAT ke Polda Jawa Tengah pada 14 Mei 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pengaturannya tertuang dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.