SEMARANG, 20/9 (beritajateng.tv) – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui tilang elektronik selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
“Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar,” tandas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).
Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed.
Kapolda mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Kapolda Jateng juga menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.