Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Penindakan Tilang Elektronik di Jateng Capai 636.764 dengan Denda Rp 27 M, Terbesar di Indonesia

×

Penindakan Tilang Elektronik di Jateng Capai 636.764 dengan Denda Rp 27 M, Terbesar di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melihat deretan motor yang ditindak melalui tilang elektronik. (Bidhumas Polda Jateng)

“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas” katanya.

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan