Merasa curiga, Sunarti kemudian meminta pertanggungjawaban kepada KN. Namun, KN tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap KN.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer uang, kuitansi, dan surat pengangkatan CPNS palsu.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Sugiman.
Kasus penipuan CPNS ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming lolos CPNS tanpa mengikuti prosedur resmi. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.