Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Petasan Selama Ramadhan, Polres Semarang Amankan 3 Tersangka Penjual Bubuk Petasan

×

Antisipasi Peredaran Petasan Selama Ramadhan, Polres Semarang Amankan 3 Tersangka Penjual Bubuk Petasan

Sebarkan artikel ini
penjual bubuk petasan
Polres Semarang menunjukkan barang bukti sitaan dari penjual bubuk petasan. (Arie Budi Kristanto Wibowo/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Sebagai antisipasi peredaran serta timbulnya korban jiwa akibat menyimpan dan transaksi petasan, Polres Semarang mengamankan tiga tersangka penjual bubuk petasan. Mereka adalah AI (27 th.), S (21 th.), dan PN (23 th.). Para tersangka tertangkap pada dua waktu dan dua TKP berbeda di Kab. Semarang.

Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan bahwa dari dua TKP tersebut mereka berhasil mengamankan total sekitar 18,9 kg bubuk petasan dari penjual bubuk petasan, Senin, (4/3/2023).

“Dalam pengungkapan kasus peredaran bubuk petasan, ada sekitar 18,1 kg yang berhasil kami amankan. Di mana untuk yang 11 kg sudah kami musnahkan bekerja sama dengan Gegana Sat Brimobda Polda Jateng,” ungkapnya terkait penangkapan penjual bubuk petasan.

Lebih lanjut AKP Hussein memaparkan bahwa pengungkapan pertama penjual bubuk petasan yakni pada Selasa (28/3/2023). Lokasinya di sekitar wilayah Bawen, dan tersangka sendiri merupakan warga Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung.

“Melalui informasi dari masyarakat dan penyelidikan di lapangan perihal adanya penjualan bubuk petasan, maka tim Resmob Polres Semarang mengamankan seorang warga Pringsurat Kab. Temanggung berinisial AI (27 th.) saat bertransaksi di wilayah Ambarawa,” terangnya.

Dari tangan AI polisi berhasil mengamankan 2 kg bubuk petasan. Setelah polisi melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan 9 kg bubuk petasan di rumah tersangka, sehingga total menjadi 11 kg.

Polisi Musnahkan Barang Sitaan dari Penjual Bubuk Petasan

Menurut keterangannya, 11 kg bubuk petasan tersebut langsung mereka musnahkan dan selanjutnya di wilayah Bawen pihaknya telah mengamankan dua tersangka pemilik bubuk petasan.

“Selang tiga hari dari pengungkapan yang pertama yaitu tanggal 31 Maret 2023, Polsek Bawen mengamankan seorang warga Kec. Bandungan berinisial S (21 th.) dengan barang bukti total 4 kg. Di mana semula S membeli bubuk petasan dari warga Kec. Bawen berinisial PN (23 th.) sebanyak 5 kg,” terang Kasat Reskrim.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan