Demak, 30/4 (BeritaJateng.tv) – Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan peredaran petasan diseluruh wilayah di Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan dua dari lima orang pedagang bubuk petasan dengan berat 40 kilo gram di Desa Turitempel, kecamatan Guntur kabupaten Demak.
Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, berhasil ditangkapnya pelaku penjualan bubuk petasan tersebut atas dasar laporan masyarakat, mengingat ketidak nyamanan masyarakat jelang hari raya suara petasan membuat bising hingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melayani masyarakat salahsatunya respon cepat satreskrim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait petasan ini,” ujar Kapolres Demak.