Pihaknya menambahkan, 1 kg sudah S jual dan yang 2 ons sudah masuk ke dalam gulungan mercon siap jual sebanyak 46 biji. Sehingga yang tersisa untuk bubuk petasan sebanyak 3,8 kg.
BACA JUGA: Polres Demak Berhasil Amankan 40 Kg Bubuk Petasan Siap Jual
Dari keterangan S, pihak Polsek Bawen bersama Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PN sebanyak 4,1 kg bubuk petasan. Dari kedua tersangka S dan PN, pihaknya telah mengamankan 7.8 kg bubuk petasan.
AKP Hussein menyampaikan, polisi juga mengamankan 3 sepeda motor dan 3 ponsel. Selain itu, polisi turut menyita 46 mercon siap jual dan uang sebanyak Rp250.000.
Selanjutnya, ketiga tersangka penjual bubuk petasan akan dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi