HeadlineHukum & Kriminal

Polres Demak Berhasil Amankan 40 Kg Bubuk Petasan Siap Jual

×

Polres Demak Berhasil Amankan 40 Kg Bubuk Petasan Siap Jual

Sebarkan artikel ini
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono beserta Jajaran Satreskrim dan SatNarkoba menunjukkan barang bukti kemasan bubuk petasan seberat 40 kilogram, Senin (27/3/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

DEMAK, 27/3 (beritajateng.tv) – Kepolisian Resort (Polres) Demak berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sebanyak 40 kilogram serbuk mesiu atau bahan utama untuk membuat petasan siap edar di tiga lokasi berbeda di Demak.

“Ini bentuk kami dalam menjalankan instruksi Kapolda Jawa Tengah yaitu memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (27/3/2023).

Penangkapan Empat orang pelaku penjual serbuk petasan ini berhasil diamankan ditempat yang berbeda yakni, di kecamatan Bonang, Sumberejo dan Bulusari, Kabupaten Demak.

“Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim dan Sat Narkoba dengan total keseluruhan serbuk petasan seberat 40 kg,” tutur Kapolres Demak.

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku penjual serbuk petasan ini tak luput dari peran serta masyarakat akan bahayanya efek yang ditimbulkan serbuk peledak tersebut, lanjut AKBP Budi Adhy Buono, terdapat 13 TKP di tangkap di wilayah Bonang dan sisanya 3 TKP di wilayah Bulusari dengan berat 24 kg.

“Antisipasi cipta kondisi di puasa selain pekat, kita fokus petasan, mereka tidak hanya membuat petasan tetapi penjual serbuk petasan melalui cod maupun online, pasaran Semarang dan Kudus,” ucap AKBP Budi Adhy Buono.

Sementara itu menurut pelaku, Ahmad Cholid (33), warga Bulusari, Sayung. Dirinya mengaku baru sekali ini melakukan hal tersebut, dimana barang bukti serbuk petasan dia beli dari seseorang melalui media sosial dimana transaksi jual beli secara sembunyi atau biasa disebut COD dilokasi.

“Saya beli 24 kilo, per kilonya 150 ribu dan saya jual kembali 200 ribu perkilo, ada juga kemasan kecil 1 ons dengan harga 25 ribu, saya jual di Emarang dan Kudus,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku ini dikenakan UU Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp