“Kita akan terus kembangkan kasus ini. Mohon doanya kepada teman-teman Pers agar bisa menangkap pemasoknya,” jelas Kapolres
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Blora.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya menjaga kesehatan serta keselamatan lingkungan sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Polisi juga tidak segan segan memproses pelaku peredaran barang haram tersebut. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.