SEMARANG, beritajateng.tv – Dua orang terdakwa kasus pembuatan narkoba cair jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, lolos dari ancaman hukuman mati.
Pengadilan Negeri Semarang pada sidang Kamis, 5 Desember 2024 menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun bagi kedua terdakwa, Padlil Raif dan Firdaus.
Ketua Majelis Hakim Abd Kadir memutuskan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Jika denda ini tidak mereka bayar, hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun akan menanti.
BACA JUGA: Terbukti Melanggar, 2 Terdakwa Peracik Narkoba “Happy Water” di Semarang Tertuntut Hukuman Mati
Hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya hanya bertindak atas perintah pihak lain untuk memproduksi narkoba tersebut.