3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
4.PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dengan adanya ketentuan baru ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa Bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian,” terangnya.
Selain itu, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat di bandara.
Manajemen juga terus menghimbau kepada seluruh pengguna jasa serta para stakeholder di lingkungan bandara untuk mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku.