Hukum & Kriminal

Penyebab Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi: Ketahuan Nonton Video Asusila

×

Penyebab Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi: Ketahuan Nonton Video Asusila

Sebarkan artikel ini
armor toreador
Armor Toreador lakukan KDRT ke istrinya, Cut Intan Nabila dipicu dari video asusila yang ditonton. (Instagram/@@humaspolresbogor)

SEMARANG, beritajateng.tv – Nama Armor Toreador kini tengah menuai berbagai kecaman netizen di media sosial. Pasalnya, suami dari selebgram Cut Intan Nabila itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Armor Toreador yang melakukan KDRT ini terbukti dari rekaman CCTV yang Cut Intan Nabila unggah di akun medsosnya.

Bersamaan dengan pengakuan Cut Intan Nabila, penganiayaan yang Armor Toreador lakukan tersebut mendapati banyak atensi publik di media sosial.

Video tersebut berlokasi di dalam rumah yang terletak di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan di dalam kamar terdapat bayi yang melihat kasus KDRT.

BACA JUGA: Terlibat Dugaan Kasus KDRT, Ternyata ini Latar Belakang Armor Toreador Suami Selebgram Cut Intan Nabila

Cekcok yang terjadi karena Armor Toreador ketahuan menonton video asusila melalui hanphone. Korban berusaha merebut handphone tersangka, namun mendapatkan kekerasan.

“Saya sampaikan mohon maaf sekali, hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka,” papar Rio.

Penyidik masih mendalami isi handphone tersangka yang kini menjadi salah satu barang bukti.

“Korban meminta penjelasan apa yang ada di handphone,” lanjutnya.

Untuk sementara ini, kepolisian masih mendalami pemeriksaan korban, namun karena korban masih mengalami faktor psikologis yang belum stabil, mereka memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan.

“Namun kami pingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologis masih trauma, kami berinisiatif menghentikan sementara pemeriksaan dari korban,” tukasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkan Armor pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

“Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Armor mengaku sudah melakukan KDRT terhadap istrinya sebanyak lebih dari lima kali. Hal ini ia sampaikan melalui konferensi pers.

Lebih lanjut, penganiayaan tersebut pertama kali ia lakukan pada tahun 2020 atau setahun setelah pernikahan Armor Toreador dan Cut Intan Nabila.

Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI dapat terjerat pasal berlapis.

BACA JUGA: 5 Tahun Menikah, Cut Intan Nabila Speak Up soal Dugaan KDRT dan Selingkuh

Pasal itu yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Serta pasal ketiga yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp