“Kalau VER mayat itu untuk menentukan penyebab kematian secara umum. Namun untuk toksikologi forensik, itu untuk menentukan apakah ada kandungan zat lain di dalam tubuh dari jenazah tersebut,” katanya.
Artanto menyebut, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menunjukkan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya maupun racun yang dapat berkaitan dengan kematian korban.
“Di mana toksikologi forensik ini hasil pemeriksaannya nanti akan mendapatkan informasi apakah ada zat-zat lain atau zat racun yang ada di tubuh korban,” lanjut Artanto.
Menurutnya, temuan mengenai kandungan zat tertentu dalam tubuh korban berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian satu keluarga tersebut.
“Zat lain atau racun lain itu tentunya akan menjadi kunci jawaban penyebab kematian daripada korban tersebut,” ujarnya.
Polisi Minta Publik Bersabar Tunggu Hasil Labfor
Meski proses autopsi telah rampung, Artanto meminta publik bersabar lantaran pemeriksaan toksikologi forensik membutuhkan waktu cukup panjang.
Ia menjelaskan tim laboratorium harus menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum dapat menyimpulkan hasil secara ilmiah.
“Sehingga ini membutuhkan proses, lebih kurang sampai dua minggu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Karena tidak bisa satu sampai dua hari untuk pemeriksaan laboratorium di toksikologi forensik ini,” tutur Artanto.
Menurut Artanto, lamanya proses pemeriksaan bukan karena kendala penyelidikan, melainkan bagian dari prosedur laboratorium yang harus dijalankan secara hati-hati.
“Perkiraan hasil dua minggu lebih, karena ini pihak laboratorium menentukan waktu tahap-tahap untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Isak Tangis Sambut Empat Jenazah Keluarga M. Ali Munawar, Meninggal Bersamaan di Posong Temanggung
Polda Jawa Tengah memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah hasil pemeriksaan toksikologi forensik keluar dan dapat penyidik analisis.
“Kemudian kita tunggu saja hasilnya seperti apa, nanti akan kita update kepada teman-teman media sekalian,” tandas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila





