Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G.
Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu adalah HK dan langsung dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe
“Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di Lapas,” katanya.
“Sanksi nya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat,” lanjutnya.
Sementara bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar. (Ak/El)