Proses sewa rumah dinas PT KAI menurutnya, tidaklah sulit asalkan penyewa mengikuti aturan yang berlaku. Tidak hanya untuk mantan pegawai namun dari keluarga pegawai atau masyarakat lain juga bisa menyewa rumah dinas tersebut.
“Prosesnya tidak sulit, saya khan dulu pegawai jadi selalu ikut aturan. Meski sekarang sudah sampai Rp60 juta pertahun tapi saya akui diuntungkan dengan lokasi rumah yang ditengah kota. Cocok untuk buka usaha” ujarnya.
Untuk menambah penghasilan, Wiji membuka usaha kos-kosan meski hanya beberapa kamar. Sejak pandemi bisnis kos-kosannya sepi karena banyak mahasiswa yang pulang kampung.
Ia pun menyadari bahwa rumah yang ditempati bukan milik sendiri sehingga tetap mengikuti aturan dari PT KAI. Beberapa tahun yang lalu ia sempat merenovasi tanpa merubah bentuk dan bangunan aslinya.
“Dulu sering banjir jadi pernah ‘ngurug’ satu meter. Seperti halnya rumah sendiri, saya rawat agar lebih nyaman ditempati bersama keluarga,” kata Wiji, yang sudah 20 tahun tinggal di rumah tersebut bersama anak dan istri.
Ia pun menginformasikan bahwa di kompleks Jalan Jogja, Jalan Solo, Jalan Gundi, Jalan Kedungjati, Jalan Veteran dan Jalan DR Kariadi para penghuni dari mantan pagawai PT KAI tinggal beberapa orang, lainnya anak-anak mereka yang menempati rumah dinas.
Seperti diketahui, sebelumnya puluhan warga yang menempati rumah dinas milik PT KAI di Jalan Veteran Semarang menggelar demo menolak pembayaran uang sewa senilai Rp500 juta, Selasa (1/2/2022).
Mereka menilai PT KAI telah melanggar peraturan daerah tentang Cagar Budaya dan habis hak pakai lahan seluas hampir tiga hektare sejak tahun 2014. Pasalnya, uang pungutan senilai Rp500 juta yang dihitung mulai tahun 2014 hingga 2022 dinilai tidak masuk akal dan membebani mantan karyawan PT KAI yang tinggal di lokasi jalan Solo dan Jalan Jogja, Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan.
Bangunan rumah yang didirikan sejak zaman kolonial Belanda itu kini dihuni oleh pensiunan dan para janda pegawai PT KAI.
“Sejak bulan Januari, warga mendapat peringatan dari PT KAI untuk melakukan pembayaran sewa senilai Rp500 juta lebih terhitung sejak tahun 2014 hingga 2022,” kata Munarsih Sujak.
“Bagi warga yang rata-rata janda pegawai PT KAI uang sewa sebesar itu sangat tidak mungkin dilakukan karena uang pensiunan habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (Ak/El)