SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 60 unit rumah perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang masih dihuni pensiunan pegawai.
Seluruh rumah tersebut tersebar di berbagai tempat, salah satunya di Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyebut, Kelurahan Randusari merupakan salah satu kelurahan yang memiliki puluhan aset rumah kepunyaan PT KAI.
“Untuk kawasan ini cukup banyak, kalau tidak salah ada 60 rumah perusahaan,” kata Franoto kepada awak media, Selasa, 30 Juli 2024 siang.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini banyak di antara rumah tersebut yang masih dihuni oleh keturunan pensiunan pehawai PT KAI tanpa izin.
BACA JUGA: KAI Beri Warning Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
Kebanyakan rumah tersebut kini yang menempati ialah keturunan pensiunan, mulai dari anak, menantu, hingga cucu.
Sayangnya, kata Franoto, para penghuni kerap menunjukkan sikap tak kooperatif. Misalnya, tak mengindahkan sosialisasi dan surat pemberitahuan.
Tercatat, PT KAI baru saja mengosongkan 7 rumah pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024 pagi secara paksa.
“Yang masih ada penghuninya 22 rumah, sudah kami kosongkan 7, berarti sisa 15 rumah. Semuanya akan kami tertibkan, tapi jika mereka melakukan upaya kontrak dengan KAI itu boleh [menempati],” imbuhnya.
Rumah PT KAI merupakan aset bernilai miliaran rupiah
Lebih lanjut, Frananto menuturkan jika 15 rumah masih berpenghuni tanpa izin. Menurutnya, rumah tersebut dulunya menjadi hunian pegawai PT KAI dengan sistem sewa.
Setelah para pensiunan meninggal, keturunan tetap tinggal di rumah tersebut namum tanpa perikatan kontrak dengan PT KAI.
“Pengosongan aset karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dari penghuni untuk memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” sesal Franoto.
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan rumah perusahaan semestinya harus selaras dengan kepentingan perusahaan. Misalnya, untuk mengakomodir keperluan tempat tinggal bagi pegawai yang masih aktif berdinas.





