Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Penyidik Polda Jateng Diminta Panggil Ulang Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

×

Penyidik Polda Jateng Diminta Panggil Ulang Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Agus Wijayanto.

Semarang, 21/2 (BeritaJateng.tv) – Polda Jateng telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta autentik dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan pada 21 Januari 2022 lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Semarang, Agus Hartono, pada September 2020 lalu. Terlapor yaitu Ridwan Raharjo (RR) dan Edy Maskukuh (EM), keduanya warga Sleman, Yogyakarta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, penyidik telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan, pada pekan lalu. Namun keduanya diduga mangkir.

“Terlapor EM diduga mangkir karena tidak ada keterangan. Sementara terlapor RR tidak hadir dan minta penundaan karena terpapar Covid-19,” kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Senin (21/2/2022).

AW meminta agar terlapor RR bisa membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau satgas penanganan Covid-19. Jika tidak dapat menunjukkan, maka terlapor diduga secara sengaja menghindari pemeriksaan penyidik.

“Dengan begitu, sudah sepatutnya penyidik menjalankan prosedur pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap kedua terlapor, tidak menutup kemungkinan dengan pemanggilan paksa jika mangkir lagi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan