Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Penyidik Polda Jateng Diminta Panggil Ulang Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

×

Penyidik Polda Jateng Diminta Panggil Ulang Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Agus Wijayanto.

Ia berharap, penyidik bisa menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan secepat mungkin. Begitu juga kepada kedua terlapor, ia meminta menghormati proses hukum yang berjalan dan bekerja sama karena perkara ini sudah cukup lama penanganannya.

“Penyidik diharap bisa menyelesaikan perkara ini demi kejelasan hukum bagi klien kami selaku pelapor dan bagi kedua terlapor,” tegasnya.

Dugaan pemalsuan akta autentik tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan oleh kedua terlapor terhadap termohon yaitu Agus Hartono dan orang tuanya selaku penjamin.

“Atas permohonan PKPU yang telah ditolak oleh hakim itu, kami melaporkan kedua terlapor ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik,” katanya.

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu. Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan.

“Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami di Polda Jateng. Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” harapnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan