HeadlineHukum & KriminalNews Update

Penyidik Polrestabes Semarang Diminta Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

×

Penyidik Polrestabes Semarang Diminta Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Agus Wijayanto.

AW menuturkan, jika dihitung sejak dikeluarkannya SPDP pada 8 Februari lalu, maka sudah lebih dari setengah bulan lamanya status penyidikan ditetapkan. Jika tidak segera dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, maka dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri.

“Sudah sepatutnya penyidik segera memeriksa terlapor, agar kasus ini segera selesai. Dengan begitu, baik klien kami sebagai pelapor maupun terlapor ada kepastian hukum,” jelasnya.

AW menjelaskan, pelaporan yang dilakukan kliennya yaitu Agus Hartono, berawal atas jual beli tanah dengan terlapor. Dalam proses pembayarannya, Agus Hartono pernah melakukan transfer tiga kali pada rekening dua bank. Namun rekening tersebut atas nama Rey Saputra yang diduga dibuat oleh terlapor Ridwan Raharjo.

“Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu,” terangnya.

Adanya rekening atas nama Rey Saputra tersebut perlu dipastikan kepada terlapor. Siapakah Rey Saputra tersebut. Untuk itu, penyidik nantinya yang akan mengungkapnya dalam penyidikan. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan