SEMARANG, 27/2 (BeritaJateng.tv) – Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, telah dilaporkan seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH), ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.
Laporan dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening bank tersebut telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.
Hanya saja, setelah adanya SPDP tersebut, penyidik belum memanggil dan memeriksa terlapor yang merupakan residivis kasus penggelapan dan pemalsuan di daerah hukum Polda DI Yogyakarta.
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Semarang agar segera memanggil dan memeriksa terlapor agar penanganan kasus ini segera selesai.
“Setelah naik penyidikan, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, kami meminta agar terlapor segera dilakukan pemanggilan,” kata Agus Wijayanto yang akrab disapa AW, Sabtu (26/2/2022).