KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan dibangunnya flyover untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada 30 perlintasan tidak sebidang (sudah flyover/underpass) dan 376 perlintasan sebidang, dengan rincian: 149 perlintasan sebidang terjaga dan 227 perlintasan sebidang tidak terjaga.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Krisbiyantoro. (Ak/El)