Mahkamah MKP Gerindra menyatakan Joko Santoso bersalah melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Pasal tersebut yaitu soal jati diri Partai Gerindra yang harus berprilaku sopan, rendah hati dan disiplin.
“Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan mendapat sanksi cukup berat, pemberhentian sebagai Ketua DPC Kota Semarang,” kata Habiburrokhman.
Menurutnya, peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh kader untuk menaati kode etik dan anggaran dasar partai tentang ikrar jati diri Partai Gerindra.
BACA JUGA: Ketua Gerindra Kota Semarang Bantah Tuduhan Pemukulan Terhadap Relawan PDIP
Pasal 6 Anggaran Dasar menyatakan kader Partai Gerindra harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin, baik dalam hidup maupun perilaku sehari-hari.
“Kami mengingatkan kepada kader-kader Gerindra, pesan dari Pak Prabowo agar menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Di situ ada soal ikrar jati diri Partai Gerindra harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin,” katanya.
“Disiplin termasuk mengendalikan emosi. Masa sih gara-gara bendera mendatangi orang, membentak-bentak, itu kan sangat tidak benar,” imbuh Habiburrokhman. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi