Namun, terjadi peningkatan kasus perceraian akibat judi di tahun 2023, yakni sebanyak 12 kasus.
Kemenag akui KUA sudah beri bimbingan cegah judi online kepada calon pengantin
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Zainal Fatah, angkat bicara.
Menurut pengakuannya, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan telah memberi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin.
Yang mana, selama proses Bimwin berlangsung, ada materi bahaya judi online yang telah disampaikan oleh KUA terkait. Bahkan di Jawa Tengah, kata Zainal, materi soal bahaya judi online sudah diberikan sebelum ada imbauan dari Kemenag RI.
“Dalam bimbingan itu di samping materi keluarga sakinah, kesehatan reporduksi sehat, juga didisipkan materi baru. Kalau kemarin kan ada stunting, kita sisipkan materi tentang bahayanya judi online yang marak di masyarakat,” ujar Zainal, Jumat, 28 Juni 2024.
Saat menanggapi soal Jawa Tengah yang menjadi provinsi dengan kasus perceraian ketiga tertinggi akibat perjudian, Zainal mengaku saat ini pihaknya belum memiliki data yang pasti.
“Kalau perceraian itu, data kami kebanyakan bukan pada judi online-nya, tapi pada perselisihan antara suami istri. Jadi di pengadilan bukan munculnya judi online, tetapi alasannya karena perselisihan,” ujar Zainal.
Kendati begitu, Zainal tak menampik faktor perselisihan antara suami istri itu bisa lantaran judi online. Selain faktor itu, lanjut Zainal, masalah ekonomi juga menjadi alasan perceraian di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Zainal berharap aparat penegak hukum tegas untuk memberantas judi online. Sebab, ia merasa promosi judi online sangat masif di media sosial saat ini.
Hal yang ia bisa lakukan tak lain adalah pencegahan. Zainal meyakini, pencegahan dengan cara penguatan iman dan takwa akan berpengaruh pada pengurangan kasus judi online.
“Mendasari pada keimanan dan ketakwaan yang lebih meningkat. Kalau iman sudah mantap, ada judi online pun dia tidak akan ke sana,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi