Jateng

Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Diketok

×

Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Diketok

Sebarkan artikel ini
DPRD jateng
DPRD Kabupaten Semarang menyetujui Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jumat 31 Januari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Selain itu, perangkat daerah terkait agar melaporkan hasil pengawasan setiap enam bulan sekali. Hal tersebut di lakukan secara berkala kepada mitra kerja komisi masing- masing di DPRD Kabupaten Semarang.

“Pemerintah daerah harus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aduan terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas Isroatun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp