Selain itu, perangkat daerah terkait agar melaporkan hasil pengawasan setiap enam bulan sekali. Hal tersebut di lakukan secara berkala kepada mitra kerja komisi masing- masing di DPRD Kabupaten Semarang.
“Pemerintah daerah harus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aduan terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas Isroatun. (*)





