UNGARAN, beritajateng.tv – DPRD Kabupaten Semarang menyetujui Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Persetujuan ini diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di ruang rapat paripurna kompleks kantor DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 31 Januari 2025.
Saat menyampaikan laporan tahapan dan hasil pembahasan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) XIV atau Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Hj Isroatun menyampaikan berbagai hal yang mendasari penyusunan perda terkait.
Di antaranya, minuman beralkohol acap kali menjadi penyebab masalah di masyarakat, seperti gangguan kesehatan maupun keamanan dan ketertiban.
“Sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap produksi, penjualan dan distribusi minuman beralkohol agar masyarakat terlindungi dari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Semarang Desak Perbaikan Jalan Alternatif Penghubung Unnes dan Undip yang Ambles
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, lanjut Isroatun, sebenarnya telah memiliki Perda Nomor: 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Namun produk hukum daerah ini perlu di sesuaikan lagi dengan perkembangan regulasi yang ada. Antara lain seperti Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang Undang.
Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Termasuk Peraturan Menteri Peedagangan (Permendag) RI Nomor: 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Masih dalam rapat paripurna tersebut, Isroatun juga menyampaikan, Pansus XIV juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Pemkab Semarang.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Bahas Empat Raperda, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Pendanaan BUMD
Antara lain, pelaksanaan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang baru bisa lebih efektif. Hal tersebut agar memberikan pendanaan yang cukup dari APBD.
Selain itu, perangkat daerah terkait agar melaporkan hasil pengawasan setiap enam bulan sekali. Hal tersebut di lakukan secara berkala kepada mitra kerja komisi masing- masing di DPRD Kabupaten Semarang.
“Pemerintah daerah harus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aduan terkait penjualan minuman beralkohol,” tegas Isroatun. (*)





