SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2025.
Salah satu raperda yang menjadi fokus adalah raperda mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan
Selain raperda Keterbukaan Informasi Publik, terdapat tiga raperda lainnya yang Pemerintah Kota Semarang usulkan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas.
2. Raperda Penyertaan Modal BUMD untuk Tahun 2025–2029.
3. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menyatakan bahwa pembentukan pansus dengan tujuan agar pembahasan raperda dapat selesai sesuai dengan jadwal.
“Kami berharap pembahasan empat raperda ini dapat terlaksana dengan baik. Sehingga bisa melanjutkan pembahasan raperda lain di tahun 2025,” jelas Kadarlusman.
Ia menekankan bahwa raperda-raperda ini penting untuk segera di bahas dan di sosialisasikan setelah di sahkan.