Jateng

Perda Pesantren Disahkan, Pemkot Semarang Dukung Pendidikan Keagamaan

×

Perda Pesantren Disahkan, Pemkot Semarang Dukung Pendidikan Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Perda Pesantren Disahkan, Pemkot Semarang Dukung Pendidikan Keagamaan
Rapat paripurna agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Pesantren di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

“Perda ini lahir dari aspirasi pesantren dan santri yang selama ini menginginkan adanya perlindungan serta dukungan nyata dari pemerintah daerah,” kata Sodri.

Ia menjelaskan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat memperoleh dukungan dari pemerintah kota.

“Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana pesantren, seperti asrama, MCK, dan fasilitas pendukung lainnya yang selama ini masih minim perhatian,” jelasnya.

Poin ketiga adalah penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat. Dukungan ini mencakup peningkatan kapasitas santri serta kelembagaan pesantren agar mampu berkontribusi lebih luas bagi lingkungan sekitar.

Dorong Pesantren Memiliki Izin dan Legalitas

Sodri menambahkan, fasilitasi tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta. Namun, pesantren yang dapat memperoleh fasilitasi harus telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di pemerintah daerah.

“Perda ini juga kami harapkan dapat mendorong pesantren yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas dan administrasinya,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Regulasi ini juga memberikan kemudahan pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama.

Menariknya, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren juga mencakup pesantren disabilitas. Selama memenuhi persyaratan pendirian yang di tetapkan, pesantren disabilitas berhak mendapatkan dukungan yang sama.

“Perda ini berlaku untuk semua pesantren, termasuk pesantren disabilitas. Pemerintah ingin memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian fasilitasi,” kata Sodri.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Kota Semarang berharap pengembangan pesantren dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif. Terutama bagi kualitas pendidikan keagamaan serta pemberdayaan masyarakat di Kota Semarang. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran