Kartu ini wajib peserta bawa saat ujian. Selain itu, pelamar harus memperhatikan bagian Perhatian yang memuat informasi penting terkait ujian.
Format cetak kartu ujian harus dengan tinta warna, potong di bagian garis putus-putus, dan tandatangani. Tidak boleh melaminating kartu ini.
Selain itu, peserta yang ikut SKD 2024 juga bisa menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya, asalkan konfirmasi terlebih dahulu melalui portal SSCASN.
BACA JUGA: Persiapkan Tes Kompetensi Bidang, Ini Bobot Penilaian dan Materi Terkini SKB CPNS 2024
Penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk CPNS 2024 teratur dalam Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024. Ini memberi kesempatan bagi peserta untuk memanfaatkan hasil tes tahun lalu, sehingga tidak perlu mengikuti SKD ulang.
Ketentuan tersebut berlaku bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada. (*)