SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan berlangsung mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024.
Setelah melewati tahap ini, pelamar yang lolos akan melanjutkan ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jadwal SKB CPNS 2024 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan sistem CAT. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, SKB untuk instansi pusat bisa melaksanakan hingga tiga jenis tes tambahan.
BACA JUGA: Siap-siap, Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Mulai Bulan Oktober, Ini Jadwal Terbarunya
Sementara itu, instansi daerah hanya diperbolehkan satu tes tambahan untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus.
Pelaksanaan SKB non-CAT jadwalnya mulai Rabu, 20 November hingga Selasa, 17 Desember 2024.
Sedangkan, SKB CAT akan berlangsung dari Sabtu, 9 November hingga Rabu, 20 November 2024. Semua informasi ini tercantum dalam Surat Pengumuman dari Kepala BKN.
Nantinya, materi dalam SKB CPNS 2024 terancang untuk memastikan bahwa kompetensi pelamar sesuai dengan standar ketetapan.
Untuk jabatan fungsional, penyusun materi SKB ialah instansi terkait dan terintegrasi dalam bank soal di sistem CAT BKN.
BACA JUGA: Cara Cek Nomor Peserta dan Download Sertifikat SKD CPNS 2023
Jabatan pelaksana akan menggunakan soal yang relevan, baik dari instansi teknis maupun jabatan fungsional yang berkaitan.
SKB non-CAT sendiri mencakup berbagai jenis tes, seperti psikotes, tes potensi akademik, serta wawancara.
Namun, penerapan wawancara tidak pada instansi daerah untuk SKB tambahan. Dalam hal ini, bobot penilaian juga berbeda untuk instansi pusat dan daerah.
SKB CAT BKN memiliki bobot paling rendah 50 persen untuk instansi pusat dan 60 persen untuk instansi daerah. Jenis tes tambahan memiliki bobot maksimum 30 persen di pusat dan 40 persen di daerah.
Penting bagi para pelamar untuk memahami semua informasi ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. (*)





