Pendidikan

Perhitungan Nilai PPDB Kota Semarang 2023

×

Perhitungan Nilai PPDB Kota Semarang 2023

Sebarkan artikel ini
Perhitungan Nilai PPDB
Masyarakat mulai melakukan pendaftaran Pra PPDB termasuk melihat regulasi perhitungan nilai PPDB Kota Semarang 2023.

SEMARANG, beritajateng.tv – Tahapan PPDB Kota Semarang 2023 sedang berlangsung, banyak calon siswa yang menunggu regulasi perhitungan nilai PPDB Kota Semarang.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam perhitungan nilai pada PPDB Kota Semarang 2023 mengingat sedikit berbeda dari PPDB tahun sebelumnya.

Wakil Ketua PPDB Kota Semarang 2023, Erwan Rachmat mengatakan, perhitungan nilai untuk calon siswa SD mengalami sedikit perbedaan. Tahun sebelumnya, nilai ijazah TK tidak masuk bobot nilai.

Pada PPDB 2023, mereka yang bersekolah satu tahun di TK dan telah lulus oleh satuan pendidikan TK, akan mendapat nilai 1.

Ini berlaku jika TK tersebut sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau anak yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sedangkan, siswa lulusan TK yang belum mempunyai NPSN hanya mendapat bobot nilai 0,25.

“Kalau anaknya di bimbingan belajar (bimbel) tidak mendapatkan nilai karena bimbel bukan taman kanak kanak,” ujarnya pada Selasa 13 Juni 2023.

Perhitungan nilai PPDB

Erwan menyampaikan, anak yang mengikuti bimbel dengan konsep calistung (baca, tulis, hitung) pada anak usia dini di nilai salah.

Pasalnya, anak usia dini tidak di tuntut belajar calistung. Anak TK harus lebih berlatih hubungan sosial dengan teman. Sehingga, anak yang masuk SD tidak ada syarat bisa calistung.

“Jika ada konsep bimbel anak TK agar bisa membaca itu keliru. Anak itu ya bermain. Masuk SD tidak ada syarat calistung,” tegasnya.

Erwan menyebut syarat pertama anak bisa masuk dan di terima di SD adalah usia. Usia tujuh tahun hingga sembilan tahun wajib di terima.

Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Di peruntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdaaan atau bakat istimewa. Atau kesiapan belajar yang terbukti dengan adanya rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Setelah itu, penilaian akan mempertimbangkan zonasi. Zona 1 akan mendapat nilai 50, sedangkan zona 2 nilainya 40.

Selanjutnya, nilai lingkungan yakni jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah.

“Apakah anak yang akan bersekolah di SD rumahnya berdekatan mepet sekolah atau tidak. Ini harus tertuang dalam SK lingkungan di satuan pendidikan. Terlebih, nilai ijazah (TK) bagi yang masuk SD,” terangnya.

Adapun saat ini, PPDB Kota Semarang 2023 untuk jenjang SD masih dalam tahap prapendaftaran mulai 12 – 16 Juni 2023. Selanjutnya, masuk tahap pendaftaran pada 18 – 20 Juni 2023.

Analisis data dan pemeringkatan akan berlangsung pada 21 Juni 2023. Sedangkan, pengunguman akan berlangsung pada 22 Juni 2023.

Daftar ulang online akan berlangsung pada 22 – 23 Juni 2023. Hari pertama sekolah pada 17 Juli 2023. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp