Hukum & Kriminal

Perhutani Laporkan Dugaan Illegal Logging Rugikan Perusahaan Hingga Rp6,9 Juta, 18 Warga Dipolisikan

×

Perhutani Laporkan Dugaan Illegal Logging Rugikan Perusahaan Hingga Rp6,9 Juta, 18 Warga Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
hutan perhutani
Ilustrasi hutan. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perum Perhutani melaporkan adanya dugaan aktivitas illegal logging oleh kelompok masyarakat di kawasan Perhutani KPH Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Karena peristiwa ini, perusahaan merugi hingga Rp6,9 juta.

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, ke Polsek Randublatung. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTPL/55/XII/2024/Jtg/Res blora/Sek Rdb.

“Kejadian ini terkait pengamanan atas dugaan illegal logging dan perusakan tanaman jati, yang menjadi tugas kami untuk melindungi aset negara,” kata Herry, Rabu 18 Desember 2024.

BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan

Peristiwa ini terjadi pada Minggu. 15 Desember 2024, di petak 95 b dan 95 c RPH Gedangbecici, BKPH Kedungjambu, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung. Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas Perhutani mendapati sekitar 25 orang dari KTH Mulyo Raharjo sedang membersihkan dan memotong kayu. Setelah menghentikan kegiatan tersebut, petugas menemukan 51 pohon jati telah ditebang, dengan beberapa batang sudah hilang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan