“Kami melakukan pengecekan dan menghitung pohon yang di rusak. Petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c sebanyak 43 pohon. Jumlah total 51 pohon. Ada kayu yang kami amankan 8 batang dan sebagian sudah hilang,” jelas Herry.
Perhutani memerinci total kerugian dari peristiwa illegal logging tersebut dari 8 pohon di petak 95 b senilai Rp 2.960.000, kemudian petak 95 c yang kehilangan 43 pohon kerugian 4.021.000 rupiah. Total kerugian Rp 6.981.000.
BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan
Kapolsek Randublatung, AKP Pujiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Perhutani pada Senin, 16 Desember 2024. Laporan tersebut di limpahkan ke Polres Blora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kuat dugaan 18 orang terlibat dalam kasus ini.
“Kami telah melakukan cek TKP dan barang bukti berupa delapan batang kayu jati telah di amankan di Perhutani Randublatung,” jelas Pujiono.
BACA JUGA: Dukung Sekolah Adiwiyata di Blora, Perhutani Salurkan Sejumlah Alat Bantu Peduli Lingkungan
Di lain sisi, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Surationo, mengaku tak mengetahui soal penebangan di wilayah tersebut.
“Aku ora nebang. Kalau kena tuduh menebang mana buktinya? Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut,” jelasnya. (*)